Sedikit mempelajari Keselamatan Aerodrome
simak yukk kelanjutannya, mau ngasih tau banyak,tp waktu saya gak cukup...hehehe
simak yukk kelanjutannya, mau ngasih tau banyak,tp waktu saya gak cukup...hehehe
Keselamatan Aerodrome memiliki kaitan penting dengan keselamatan penerbangan. Penyediaan fasilitas dan pemeliharaan lingkungan operasi yang aman bagi kegiatan pesawat terbang dapat membantu mencapai kondisi aerodrome yang aman. Dengan mematuhi standar dan prosedur yang diberikan dan mengambil pendekatan manajemen keamanan yang proaktif dalam pengoperasian aerodrome, operator aerodrome dapat menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan kewajiban keamanan mereka kepada klien mereka, yaitu publik yang melakukan perjalanan.
1.1.1.2 Documen ini berjudul: ‘Manual of Standards – Bagian 139 Aerodromes’, yang selanjutnya disebut dengan MOS, dibuat dengan mengacu pada Civil Aviation Safety Regulations CASR Part 139. CASR Part 139 menetapkan badan regulator aerodrome yang digunakan oleh pesawat terbang untuk melakukan operasi transportasi udara di bawah CASR Part 121 dan Part 135. Badan regulator menetapkan aerodrome untuk disertifikasi atau diregistrasi. MOS menetapkan standar dan prosedur operasional bagi aerodrome yang digunakan dalam kegiatan transportasi udara.
1.1.1.3 Berdasarkan CASR Part 121, pesawat terbang dengan kapasitas tempat duduk 30 kursi atau kurang juga dapat menjalankan kegiatan transportasi udara dari aerodrome yang tidak disertifikasi atau beregistrasi, jika fasilitas tertentu pada aerodrome tersebut sesuai dengan standar yang berlaku. Oleh karena itu, beberapa standar pada MOS ini juga relevan untuk aerodrome yang tidak disertifikasi atau beregistrasi.
VERSION 0.1: Initial Draft, September 2004 page 1 - 2
VERSION 0.1: Initial Draft, September 2004 page 1 - 2
1.1.1.4 Agar dapat berkomplemen dengan CASR Part 135, dibuat satu bab yang terpisah yang merinci standar dan prosedur bagi aerodrome yang dikhususkan bagi pesawat terbang kecil (dengan tempat duduk kurang dari 9 orang atau pada kasus operasi kargo tidak lebih dari 5,700 kg MTOW) untuk melakukan kegiatan transportasi udara.
1.1.1.5 Sebagai tambahan bagi MOS ini, spesifikasi dan prosedur yang tidak dapat sampai pada tingkatan perundangan serta informasi yang bersifat pendidikan dan saran-saran dapat diberikan dalam bentuk Advisory Circulars.
1.1.1.6 Standar aerodrome dapat berubah setiap waktu untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan akan keamanan tertentu, perubahan teknologi serta perubahan dalam standar dan praktek internasional. Dapat dipahami bahwa ada kesulitan dan keterbatasan dalam penerapan standar baru pada fasiltas dan instalasi aerodrome yang telah ada. Aspek ini akan dibahas lebih rinci pada Bab 2.
1.1.1.7 Standar dicirikan oleh kata ‘harus’ atau ‘akan’. Appendiks dan tabel merupakan bagian dari dokumen utama dan memiliki status yang sama dengan teks utama. MOS ini juga dapat mensyaratkan bahwa ada standar dari dokumen lain yang harus dipatuhi. Dalam kasus ini, standar yang diacu menjadi bagian dari MOS.
1.1.1.8 Pada beberapa kondisi tertentu, penerapan secara seragam dari standar atau prosedur tertentu mungkin tidak dapat dilakukan atau tidak diperlukan. Standar atau prosedur tersebut akan dituliskan dalam suku kata seperti “jika dapat dipraktekkan”, “jika secara fisik memungkinkan”, “jika ditetapkan perlu” atau kata-kata sejenis. Sementara kata-kata tersebut dapat menyiratkan bahwa kesesuaian tidak menjadi keharusan, operator aerodrome perlu menyediakan alasan ketidaksesuaian dan otoritas akhir karena penerapan suatu standar pada suatu fasilitas atau prosedur aerodrome tergantung pada otoritas regulasi.
VERSION 0.1: Initial Draft, September 2004 page 1 - 3
1.1.1.9 Jika ada fleksibilitas dalam kesesuaian dengan suatu spesifikasi, kata-kata seperti “akan” atau “dapat” dapat digunakan. Hal ini tidak berarti bahwa suatu spesifikasi dapat diabaikan, tetapi berarti bahwa tidak perlu meminta persetujuan DGAC jika suatu operator aerodrome memilih untuk menggunakan cara alternatif untuk mencapai hasil yang setara.
1.1.1.9 Jika ada fleksibilitas dalam kesesuaian dengan suatu spesifikasi, kata-kata seperti “akan” atau “dapat” dapat digunakan. Hal ini tidak berarti bahwa suatu spesifikasi dapat diabaikan, tetapi berarti bahwa tidak perlu meminta persetujuan DGAC jika suatu operator aerodrome memilih untuk menggunakan cara alternatif untuk mencapai hasil yang setara.
1.1.1.10 Dalam MOS ini juga terdapat standar dan prosedur yang berkaitan dengan pencegahan masuknya binatang atau manusia yang kurang berhati-hati ke dalam daerah pergerakan. Standar dan prosedur tersebut ditujukan untuk keselamatan penerbangan semata. MOS ini tidak secara khusus membahas keamanan penerbangan, seperti pengamanan terhadap tindakan melawan hukum, dan bahwa bidang tersebut merupakan tanggungjawab seksi lain di Departemen.
1.1.1.11 Jika dibutuhkan untuk menyajikan informasi faktual atau tentang latar belakang, penjelasan atau referensi, atau untuk menyajikan bagaimana cara agar dapat mencapai kesesuaian, informasi tersebut disediakan dalam bentuk “catatan”. Catatan tidak merupakan bagian dari suatu standar.
1.1.1.11 Referensi silang antarstandar dalam MOS tidak diberikan. Daftar Isi merupakan referensi siap pakai dari semua standar.
1.1.2.1 Hirarki dokumen terdiri dari:
(a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 15 tahun 1992 tentang Penerbangan (Undang – Undang Penerbangan)
(b) Civil Aviation Safety Regulations (CASRs) terkait;
(c) Manual of Standards (MOS); dan
(d) Advisory Circulars (ACs).
(a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 15 tahun 1992 tentang Penerbangan (Undang – Undang Penerbangan)
(b) Civil Aviation Safety Regulations (CASRs) terkait;
(c) Manual of Standards (MOS); dan
(d) Advisory Circulars (ACs).
1.1.2.2 Undang-undang Penerbangan berisikan pandangan umum dari pemerintah Republik Indonesia berkaitan dengan peraturan penerbangan sipil.
VERSION 0.1: Initial Draft, September 2004 page 1 - 4
VERSION 0.1: Initial Draft, September 2004 page 1 - 4
1.1.2.3 CASR menetapkan kerangka kerja regulasi (Regulation) dimana semua penyedia jasa harus bergerak di dalamnya.
1.1.2.4 MOS yang berisikan spesifikasi (Standar) yang ditentukan oleh DGAC, berkaitan dengan keseragaman aplikasi, dinyatakan penting untuk keamanan navigasi udara. Pada bahasan di dalam MOS di mana diperlukan penetapan konteks standar untuk membantu pemahamannya, latar belakang regulasi yang lebih atas dimunculkan.
1.1.2.5 Jika terjadi perbedaan pemahaman arti antara MOS dan CASR, yang menjadi acuan adalah tetap pada CASR.
1.1.2.6 Penyedia jasa harus mendokumentasi tindakan internal (Peraturan) di dalam manual operasi mereka, untuk memastikan pemenuhan dan kesesuaian dengan standar.
1.1.2.7 Advisory Circulars (AC) ditujukan sebagai rekomendasi dan petunjuk untuk menggambarkan suatu cara, walau tidak harus sebagai satu-satunya cara, untuk melakukan penyesuaian dengan Manual of Standards Part 139 - Aerodromes. AC dapat menjelaskan persyaratan regulasi tertentu dengan menyediakan bahan-bahan yang memberikan penjelasan dan penjabaran. Diharapkan agar penyedia jasa akan mendokumentasikan tindakan internal mereka dalam manual operasional manual dan menjalankan hal-hal yang diturunkan dari bahan-bahan pengarah atau AC.
1.1.3 Perbedaan Antara Standar ICAO dan apa yang ada pada MOS
1.1.3.1 Jika terjadi perbedaan standar antara yang dijelaskan dalam standar ICAO dan yang ada di MOS, standar MOS yang berlaku.
1.1.4 Perbedaan yang Dipublikasikan pada AIP
1.1.4.1 Perbedaan dari ICAO Standards, Recommended Practices and Procedures diterbitkan dalam AIP Indonesia Gen 1.7.
VERSION 0.1: Initial Draft, September 2004 page 1 - 5
VERSION 0.1: Initial Draft, September 2004 page 1 - 5
1.1.5 Manajemen Perubahan Dokumen MOS
1.1.5.1 Documen ini diterbitkan dan diamandemen di bawah otoritas Direktur Jendral.
1.1.5.2 Permintaan perubahan isi MOS dapat diawali dari:
(a) bidang teknis di DGAC;
(b) penyedia jasa dan staf ATS;
(c) penyedia jasa industri penerbangan, seperti operator aerodrome atau maskapai penerbangan serta staffnya; dan
(d) konsultan, auditor dan pihak lain yang berkepentingan.
1.1.5.1 Documen ini diterbitkan dan diamandemen di bawah otoritas Direktur Jendral.
1.1.5.2 Permintaan perubahan isi MOS dapat diawali dari:
(a) bidang teknis di DGAC;
(b) penyedia jasa dan staf ATS;
(c) penyedia jasa industri penerbangan, seperti operator aerodrome atau maskapai penerbangan serta staffnya; dan
(d) konsultan, auditor dan pihak lain yang berkepentingan.
1.1.5.3 Kebutuhan untuk mengubah standar dalam MOS dapat dipincu oleh beberapa penyebab. Alasan tersebut bisa merupakan untuk:
(a) memastikan keselamatan;
(b) memastikan standarisasi;
(c) respon terhadap perubahan standar DGAC;
(d) respon terhadap petunjuk ICAO; atau
(e) mengakomodasi hal-hal atau teknologi baru.
(a) memastikan keselamatan;
(b) memastikan standarisasi;
(c) respon terhadap perubahan standar DGAC;
(d) respon terhadap petunjuk ICAO; atau
(e) mengakomodasi hal-hal atau teknologi baru.
1.1.6 Dokumen Terkait
1.1.6.1 Standar ini harus dibaca dalam kaitannya dengan:
(a) ICAO Annex 4 Aeronautical Charts;
(b) ICAO Annex 14 Aerodromes (Vol 1);
(c) ICAO Annex 15 Aeronautical Information Services;
(c) ICAO Doc 9157/AN901: Aerodrome Design Manuals (semua bagian);
(d) Federal Aviation Administration (FAA) Advisory Circular 150/ 5300 -13
1.1.6.1 Standar ini harus dibaca dalam kaitannya dengan:
(a) ICAO Annex 4 Aeronautical Charts;
(b) ICAO Annex 14 Aerodromes (Vol 1);
(c) ICAO Annex 15 Aeronautical Information Services;
(c) ICAO Doc 9157/AN901: Aerodrome Design Manuals (semua bagian);
(d) Federal Aviation Administration (FAA) Advisory Circular 150/ 5300 -13
"To Be Continue"
Salam Terbang.........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komen yg baik